Roy Suryo Datangi DPR, Ajukan Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran

ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/tom.
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
9/9/2025, 17.27 WIB

Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, bersama sejumlah orang lainnya mendatangi DPR pada Selasa (9/9).

Kedatangannya itu untuk mengajukan audiensi dengan Komisi III dan Komisi X DPR terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Kami sudah mengajukan surat, dan ada apa baik-baik ya, ada kabar baik bahwa kami akan diterima di komisi X dan di komisi III,” kata Roy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Roy mengatakan, pengajuan audiensi itu untuk membahas isu buku ‘Jokowi’s White Paper’, juga tentang gugatan perdata terhadap Gibran. 

"Juga tentang kemarin ada gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka, itu kan ada di bawah komisi X,” kata dia. 

Roy yang juga hadir bersama Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa itu mengklaim memiliki banyak data, dan menyampaikan akan membeberkannya jika DPR memerlukan. 

Terkait ijazah Gibran, Roy menyatakan akan menjadikan fakta yang termuat dalam gugatan yang dilayangkan Subhan Palal di PN Jakarta Pusat. Ia mengaku tak mempermasalahkan pendidikan SD-SMP Gibran, namun tidak demikian dengan SMA karena sudah termasuk dalam syarat untuk maju pemilihan presiden.

Roy menyebut, dalam gugatan yang dilayangkan Subhan itu terdapat temuan bahwa Gibran hanya duduk selama dua tahun di bangku SMA. 

“Dalam lampiran yang dibawa kemarin oleh Pak Subhan di Pengadilan Negeri, Gibran hanya dua tahun di namanya Orchard Road Secondary School,” kata dia.

Bahkan, kata Roy, dalam gugatan yang dilayangkan Subhan tak menemukan ijazah Gibran. Ia menyebut terdapat kejanggalan lainnya dari riwayat pendidikan Gibran. 

"Terus tiba-tiba dia masuk ke MDIS (Management Development Institute di Singapura), katanya lulus 2007, ada yang bilang lulus 2010. (Ada yang bilang) katanya meneruskan, sempat ada berita dan itu dimuat di berbagai situs," kata Roy.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mulai menggelar sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Gibran. Penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam petitum.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman