Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Bos Sritex Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) serta Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang per 1 September 2025.
"Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Iwan Setiawan selaku Direktur Utama menggunakan dana untuk modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset.
Sementara Iwan Kurniawan yang merupakan Wakil Direktur Utama Sritex diduga meneken permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank daerah pada 2019. Selain itu, ia juga menandatangani dokumen serupa kepada bank lain setahun setelahnya meski kredit tak digunakan sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit bank ke Sritex. Penyidikan berawal dari kejanggalan laporan keuangan Sritex pada 2021.
Saat itu, Sritex melaporkan kerugian sebesar US$ 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun. Padahal, pada tahun sebelumnya, perusahaan masih membukukan laba sebesar Rp 1,24 triliun.
Selisih signifikan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik Jampidsus untuk mengungkap temuan bahwa Sritex dan anak perusahaannya memiliki kredit dengan total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3,59 triliun hingga Oktober 2024.