LBH Pers Sebut Kejanggalan Gugatan Mentan Amran ke Tempo Rp 200 Miliar

ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Direktur LBH Pers Mustafa Layong (kiri) dan Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita (kanan) selaku kuasa hukum Tempo menjalani sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
16/9/2025, 18.33 WIB

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menilai gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai mengada-ada. Ia menilai gugatan terhadap pemberitaan Tempo merupakan tuduhan yang aneh.

“Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada,” kata Mustafa dalam keterangannya, Selasa (16/9).

Mustafa mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan Amran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers.

“Gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi.” kata dia.

Sidang pertama gugatan Amran digelar pada Senin (15/9). Amran tidak hadir dalam sidang perdana dan diwakili pengacaranya, Chandra Muliawan. Sementara Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.

Gugatan Amran ini masuk ke meja hijau karena tak dicapainya kesepakatan damai antara Amran dan Tempo setelah lima kali mediasi.

Amran selalu tak hadir dalam jadwal mediasi, sebaliknya Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi untuk mendiskusikan perdamaian dalam mediasi.

Gugatan ini didaftarkan Amran pada 1 Juli 2025, ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers.

Ia mengadukan Tempo terkait poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Dalam artikel itu memuat tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya. Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak.

Mustafa menilai kata ‘busuk’ pada judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Amran yang mengakui ada beras rusak.

Terkait hal itu, Dewan Pers menerima keberatan dan merekomendasikan lima poin ada Tempo yakni mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf.

Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi bahkan sebelum tenggat waktu yang direkomendasikan yakni 2x24 jam. Tempo menerima dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025.

Mustafa mengatakan Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

Atas dasar itu, LBH Pers menyayangkan Amran yang bersikukuh menyeret Tempo ke pengadilan. Dewan Pers menilai berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” kata Mustafa.

Ia juga berharap hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers.

Jika Amran keberatan dengan berita, maka diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang termaktub dalam UU Pers.

Mustafa pun menyampaikan sejumlah poin terkait gugatan yang dilayangkan Amran, sebagai berikut:

1. Dewan Pers Pengawas Kode Etik Jurnalistik Kegiatan jurnalistik setiap wartawan atau perusahaan pers memiliki pedoman yang menjadi standar serta diikuti dengan Kode Etik Jurnalistik. Menyangkut pemberitaan, Undang-Undang Pers memberikan mandat dan wewenang kepada Dewan Pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional untuk melaksanakan fungsi salah satunya memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Sehingga tidak tepat menilai karya jurnalistik sebagai perbuatan melawan hukum.

2.Tempo selaku perusahaan pers berhak melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan sebagai wujud kedaulatan rakyat Tempo sedang menjalankan tugas dan fungsi pers dalam menerbitkan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel Tempo tentang kebijakan penyerapan gabah merupakan fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak informasi kepada masyarakat.

3. Menteri Pertanian tidak hadir selama proses mediasi Baik mediasi di Dewan Pers maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara direksi Tempo dengan itikad baik senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan. Tawaran Tempo menyediakan hak jawab berupa wawancara kepada Menteri Pertanian sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga ditolak.

4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai unjustified lawsuit against press (ULAP) Gugatan perbuatan melawan terhadap karya jurnalistik merupakan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial atau Unjustified Lawsuit Against Pers (ULAP). ULAP tidak didahului atau tidak melalui mekanisme sengketa pers yang telah diatur sebagaimana dalam Undang-

Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi. ULAP dalam bentuk gugatan terhadap pers dapat mengganggu kebebasan pers, melegitimasi pembungkaman melalui hukum dan bentuk kemunduran terhadap demokrasi karena menghalangi praktik jurnalisme profesional dan kritis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman