KSP Kaji Ulang Kebijakan Bahlil soal Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
Kantor Staf Presiden (KSP) tengah mengkaji rencana kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) lewat satu pintu di PT Pertamina. Kepala KSP Muhammad Qadari mengatakan kebijakan tersebut merupakan isu isu kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“Mohon waktu, karena ini masih transisi dan ini juga isu relatif baru muncul di media, kami mau kaji yang mudah-mudahan nanti kajian dari KSP ini bisa menjadi masukan,” kata Qadari kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (18/9).
Qodari menilai kebijakan publik biasanya berangkat dari niat baik. Namun, saat dijalankan, kebijakan tersebut bisa menimbulkan dampak yang tidak diharapkan karena melibatkan banyak pihak. Ia menyebut kondisi ini sebagai blind spot yang kerap muncul dalam proses pengambilan keputusan.
“Mudah-mudahan kami akan membangun suatu mekanisme dimana blind spot itu bisa diidentifikasi dari awal gitu, sehingga tidak menjadi pro kontra, kontroversi atau kerugian di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah mulai membahas kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina. Hal ini untuk mengatasi kelangkaan stok BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU swasta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memperkirakan perubahan skema impor BBM itu, akan mengacu pada kebijakan larangan terbatas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Dengan demikian, keputusan implementasi impor BBM satu pintu harus berasal rekomendasi Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipimpin Bahlil.
"Pengenaan larangan terbatas BBM harus dirapatkan atau melalui proses kurasi oleh kementerian teknis. Kami sudah berkomunikasi dan mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan impor BBM satu pintu," kata Budi di Gedung DPR, Senin (15/9).