Viral Gerakan Tolak Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Setop Sementara
Viral gerakan tolak ‘tot tot wuk wuk’ yang merujuk pada pemberian jalan untuk pengawalan pejabat yang membunyikan sirene dan menyalakan strobo maupun rotator. Kepala Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri membekukan sementara hal ini.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Selain itu, kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. “Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ujar Agus di Jakarta, Minggu (21/9).
Pembekuan sementara pembunyian sirine dan penggunaan strobo saat pengawalan, merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu sehingga ‘tot tot wuk wuk’ viral di media sosial.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ujar dia.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Hal itu merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu:
- Lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas kepolisian
- Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah
- Lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum
Polresta Tangerang Tindak Kendaraan Pribadi Pakai Strobo
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang, Polda Banten, akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau rotator, karena tak sesuai peruntukannya.
“Akan diberi sanksi tegas," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada di Tangerang, Sabtu (20/9).
Ia menjelaskan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
"Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas," kata dia.
Menurut dia, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan sebagainya
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. "Kami akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Indra juga memaparkan aturan mengenai penggunaan rotator atau penggunaan lampu rotator harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.
Kemudian, rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
Selanjutnya, penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil, serta rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.
"Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran," kata dia.
Belakangan viral gerakan menolak 'tot tot wuk wuk' maupun ‘tut tut wok wok’ di media sosial, yang merujuk pada pengawalan pejabat menggunakan sirine dan strobo.