Kejagung Periksa Mantan Menpan RB Azwar Anas di Kasus Chromebook

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus Chromebook.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
25/9/2025, 09.17 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulla Azwar Anas dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Anas diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan detail dari pemeriksaan tersebut. 

“Diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9). 

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka yaitu mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbud Ristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief, serta Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini masih buron. 

Di sisi lain, Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). 

Nadiem mengajukan permohonan itu atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi Kemendikbud Ristek.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Hana mengatakan, Kejagung tak memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia juga mempermasalahkan bukti audit keuangan yang ada. 

“Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," kata dia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman