Ayah Diplomat Arya Daru Mengadu ke DPR, Soroti Kejelasan Kasus Kematian Anaknya
Ayah diplomat Arya Daru Pangayunan, Subaryono mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang ketidakjelasan kasus meninggalnya putranya. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Subaryono mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai apa terjadi di balik kematian putranya itu. “Belum ada satu keputusan yang jelas apa yang sebenarnya terjadi pada anak kami,” kata Subaryono.
Ia mengaku mengikuti segala perkembangan kasus, baik yang ditangani kepolisian maupun informasi yang beredar di media. Namun, menurutnya hal itu belum bisa menjawab pertanyaan keluarga Daru.
“Saya terus terang, sebagai orang tua, (tinggal) di Yogyakarta, saya tidak tahu harus ke manamenyampaikan hal itu,” kata dia.
Selain Subaryono, rapat ini juga turut dihadiri istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri serta didampingi pengacara yakni Nicholay Aprilindo. Turut hadir pula Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM dari Kementerian HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komnas Perempuan.
Pada kesempatan yang sama, Subaryono juga mengatakan keterangan penyidik tak bisa menenangkan perasaan keluarga Arya Daru.
“Penyampaian dari pihak penyidik pada waktu itu belum bisa menenangkan kami, terus terang saja,” kata dia.
Keterangan dari aparat yang mendalami kasus Arya Daru menurut keluarga masih belum jelas. Subaryono mengaku keluarga Arya Daru belum merasa jelas dengan keterangan yang diberikan aparat.
“Meskipun saya juga menghargai dari pihak pihak yang terkait yang tentunya sudah bekerja keras tetapi bagi kami itu juga belum membuat kami merasa jelas dengan apa sebetulnya yang terjadi pada anak kami,” kata dia.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru) pada 30 Juli 2025. Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga telah merampungkan pemeriksaan kondisi psikologis ADP.
Pemeriksaan dilakukan tim yang terdiri dari tujuh orang psikolog. Dari hasil autopsi psikologis, Arya diduga mengalami kelelahan mental.
Ketua Umum Apsifor Himpsi Nathanael Sumampouw mengatakan dalam pekerjaannya, ADP dituntut untuk berempati tinggi, mempunyai kepekaan emosional, serta ketahanan psikologis dan sensitivitas sosial. Ini karena ia mengemban peran melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam situasi krisis di luar negeri.
"Ini semua tentu menimbulkan dampak seperti burnout, compassion fatigue atau kelelahan kepedulian, terus menerus terpapar dengan pengalaman-pengalaman penderitaan, trauma," kata Nathanael dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7).
Polda Metro Jaya mengumumkan kematian Arya bukan perkara pidana dan tak melibatkan orang lain. "Kami belum menemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," kata Wira.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan berbagai ahli, di antaranya ahli forensik dan psikolog forensik. Hasil autopsi oleh tim forensik RSCM menunjukkan ADP meninggal karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas. Polisi juga mengatakan tak ada indikasi kekerasan dalam kematian diplomat tersebut.
Pusat Identifikasi (Pusident) Mabes Polri menemukan hanya ada sidik jari ADP di lakban kuning yang melilit wajahnya. "Hasil dari tim identifikasi terkait sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh yaitu sidik jari dari saudara ADP," kata Perwakilan Pusident Bareskrim Polri, Aipda Sigit Kusdiyanto.