Paspor milik saudagar minyak Riza Chalid dan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan telah dicabut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dengan pencabutan ini, maka keduanya berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
“Sudah minta kami cabut paspornya ya. JT (Jurist Tan) pun sudah kami minta cabut. Supaya stateless kan,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor milik Jurist Tan sejak Senin 4 Agustus 2025 lalu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pencabutan paspor tersebut merupakan permintaan dari Kejagung. Sementara untuk Riza Chalid, pencabutan telah dilakukan pada 10 Juli 2025, ketika saudagar minyak tersebut dicekal.
Riza menjadi tersangka selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Sementara Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.