Prabowo Serahkan Aset 6 Smelter Hasil Rampasan Senilai Rp 7 Triliun ke PT Timah
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan aset barang rampasan negara kepada perusahaan tambang PT Timah. Seremoni penyerahan tersebut berlangsung di PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/10).
Prabowo mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Ia mengatakan aset negara yang berasal dari hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
Barang rampasan negara tersebut berasal dari enam smelter swasta yang terjerat kasus tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
“Jadi yang terlibat sudah dihukum dan pihak berwajib, kejaksaan yang sudah menyita enam smelter,” kata Prabowo dalam keterangan pers kepada wartawan.
Perusahaan-perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan PT Sariwiguna Bina Sentosa di wilayah Kota Pangkalpinang. Juga ada smelter PT Refined Bangka Tin di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Aset sitaan negara itu mencakup enam unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi, dan 1 gedung mess.
Seluruh aset yang saat ini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung selanjutnya diserahkan kepada PT Timah selaku perusahaan milik negara yang bernaung di bawah holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Prabowo mengatakan, nilai aset sitaan dari enam smelter bersama barang-barang lainnya diperkirakan mendekati Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. “Sudah ada tumpukan tanah jarang dan juga ingot-ingot timah. Nilai dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun,” ujarnya.
Penyerahan aset sitaan negara kepada PT Timah ini merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Bangka Belitung. Prabowo mengatakan, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 300 triliun.
Selain timah, Prabowo juga menyoroti keberadaan mineral tanah jarang atau rare earth yang mengandung monasit di sekitar area smelter rampasan negara tersebut. Ia memproyeksikan nilai ekonomi mineral Monasit sekitar US$ 200 ribu per ton.
“Tanah jarang ada Monasit. Monasit 1 ton nilainya bisa sampai US$ 200.000. Padahal total ditemukan jumlahnya puluhan ribu ton, mendekati 4.000 ton,” kata Prabowo.
Kasus tata niaga timah sempat menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengumumkan adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 300 triliun. Perkara tersebut menjerat Harvey Moeis yang dikenakan sanksi 20 tahun kurungan penjara.
Selain itu, perkara tata niaga timah tersebut juga menjerat sejumlah nama lainnya seperti Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi dan Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Masih-masing mendapat hukuman 20 tahun dan 10 tahun penjara.
Sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih turut menghadiri kegiatan penyerahkan aset barang rampasan negara kepada PT Timah antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjarie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.