Kejagung Kembali Periksa Presdir Acer Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua dari kiri) saat konferensi pers hari Senin (21/7). Foto: Kejaksaan Agung
Penulis: Ade Rosman
9/10/2025, 21.13 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Acer Indonesia berinisial LMNG. Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 - 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, LMNG diperiksa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama dengan tiga orang lainnya.

“Kamis 9 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus memeriksa empat orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/10). 

Adapun rincian empat orang saksi yang diperiksa penyidik Kejagung kali ini yaitu: 

  • WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. 
  • FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology. 
  • LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia. 
  • MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies. 

Anang mengatakan, empat orang saksi ini diperiksa atas nama tersangka Mulyatsyah yang merupakan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020-2021, 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang. 

LMNG sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik Kejagung untuk perkara serupa pada 20 Agustus 2025 lalu. Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Kemudian Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman