Praperadilan Ditolak Hakim, Keluarga Nadiem Singgung Kasus Hasto dan Tom Lembong
Keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan pada Senin (13/10).
Dengan putusan itu, Nadiem tetap berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadri, menyatakan sangat terpukul dengan keputusan tersebut.
Ia menilai Nadiem selama ini merupakan sosok yang bekerja dengan penuh kejujuran dan dedikasi untuk bangsa. Atika menyinggung kiprah Nadiem saat mendirikan Gojek yang membuka lapangan kerja bagi jutaan orang.
Selain itu, ia juga menyoroti peran anaknya saat memimpin Kemendikbudristek dengan berbagai program pendidikan yang dianggap berkontribusi dalam memajukan kualitas pendidikan bangsa.
“Hasil praperdilan ini tentu keputusan yang sangat menyedihkan dan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem. Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya,” kata Atika dalam konferensi pers setelah sidang.
Ia berharap kepada para aparat penegak hukum dalam sidang pokok perkara nantinya dapat berlaku adil dan transparan. Atika menyebut perkara yang menimpa anaknya menunjukkan pola perlakuan hukum serupa yang pernah menjerat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang yang diperlakukan seperti ini. Ada Hasto dan Tom Lembong, banyak sekali,” ujarnya.
Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh istri Nadiem, Franka Franklin. Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan hakim dan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia. Franklin menambahkan, keluarga bersama tim hukum akan terus berupaya mencari keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka pada kesempatan serupa.
Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan, sebelumnya menolak praperadilan Nadiem. Keputusan ini membuat Nadiem tetap berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditentukan," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan praperadilan Nadiem di PN Jaksel pada Senin (13/10).
Keputusan ini mengukuhkan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Nadiem melawan penetapan tersangka dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Pembacaan putusan gugatan praperadilan Nadiem kali ini turut dihadiri oleh sejumlah keluarga Nadiem, antara lain ayah Nono Anwar Makarim, Ibu Atika Algadri, Istri Franka Franklin dan Mertua Sania Makki.
Selain itu, sejumlah tokoh seperti Pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad dan Pimpinan KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis turut hadir dalam siang kali ini.
Mereka adalah pihak yang mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan PN Jaksel dalam sidang perdana praperadilan Nadiem pada Jumat, 3 Oktober lalu.