Kejagung Resmi Serahkan Rp 13 T Terkait Kasus CPO ke Negara, Disaksikan Prabowo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang Rp 13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan ini disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total uang yang diserahkan yakni Rp 13.255.244.538.149,00. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 17,7 triliun, artinya terdapat sekitar Rp 4 triliun yang belum dibayarkan.
“Dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Burhanuddin di Kejagung Senin (20/10). Ia lalu menyerahkan uang sitaan tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang juga turut hadir langsung.
Sementara itu, Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Agung. Prabowo menyatakan kasus CPO membuat masyarakat mengalami kesulitan minyak goreng berminggu-minggu.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama kejaksaan agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Kejagung telah dua kali melakukan penyitaan dari tiga korporasi itu yakni dari Wilmar Group sebanyak Rp 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6). Lalu, dari Musim Mas Group Rp 1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp 186 miliar pada Rabu (2/7).
Selain Prabowo, acara hari ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.