Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan Negara, Bagaimana Aturannya?

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
22/10/2025, 13.58 WIB

Artis sekaligus istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi mengajukan gugatan agar asetnya dikembalikan negara. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. 

Saat persidangan Harvey, Sandra mengatakan, sejumlah barang yang disita dalam kasus suaminya itu merupakan barang pribadi miliknya. Barang tersebut antara lain sejumlah perhiasan, 88 tas, rumah di Jakarta Selatan, dan deposito Rp 33 miliar.  

Sedangkan Harvey Moeis terjerat kasus korupsi dalam tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan upaya Sandra Dewi itu.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan tak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan Sandra Dewi. 

Anang mengatakan, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini telah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anang menyatakan jaksa siap menyampaikan argumen serta menunjukkan barang bukti merespons gugatan tersebut.

Adapun, Pasal 19 UU Tipikor yang disebutkan Anang berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 19 

(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan. 

(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan 

kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. 

(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. 

(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan. 

(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

Meski demikian, Anang mengatakan, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan pengadilan terkait penyitaan aset tersebut.  “Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan,” kata Anang pada Selasa (21/10). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman