Soroti Konten AI Tak Senonoh, Mendikdasmen Akan Tambah Materi Etika di Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti kasus konten tak senonoh yang menggunakan rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dengan menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang.
Mu’ti menegaskan, penggunaan teknologi AI harus disertai dengan pemahaman etika yang kuat.
“Bahwa (penggunaan) AI itu harus disertai dengan penekanan etika,” kata Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen akan menambahkan materi etika penggunaan AI dalam kurikulum Capaian Pembelajaran Coding dan AI yang diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
“Makanya di dalam materi kita di Capaian Pembelajaran Coding dan AI itu ada khusus membahas mengenai etika penggunaan AI,” ujarnya.
Mu’ti juga menyinggung langsung kasus di Semarang sebagai pelajaran penting bagi dunia pendidikan. Ia menilai, pemahaman etika dalam penggunaan AI menjadi hal mendesak agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kasus Semarang itu menjadi alasan yang memperkuat mengapa AI itu tidak sekadar menekankan kemampuan menggunakan teknologi dan memahami manfaatnya bagi pembelajaran, tetapi juga tentang etika dan tanggung jawab penggunaannya,” katanya.
Kasus yang dimaksud mencuat setelah beredar hasil rekayasa AI yang menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Kota Semarang. Konten tersebut disebarkan melalui akun media sosial X milik Chiko Radityatama Agung, mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang juga merupakan alumni sekolah tersebut.