Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana kasus peredaran narkotika di rumah tahanan, pada Kamis (23/10). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ammar beserta 5 orang lainnya mengikuti sidang secara daring, karena posisinya berada di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya di ruang sidang. 

Dalam sidang, kuasa hukum Ammar Zoni meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.  “Berdasarkan pembicaraan dengan klien kami, kami minta sidang ini terbuka untuk offline” kata kuasa hukum Ammar Zoni. 

Kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdakwa wajib dihadirkan di ruang sidang, kecuali keadaan tertentu. 

Ia juga membandingkan kasus yang menjerat kliennya dengan teroris yang menurut penuturannya dapat dibawa langsung ke ruang sidang. 

“Dia (Ammar) ibaratnya berada di kandang harimau, mana mungkin dia bisa nyaman. Bagaimana ia bisa memberikan keterangan yang merdeka,” kata kuasa hukum Ammar Zoni. 

Pada kesempatan yang sama, Ammar mengemukakan alasannya ingin dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ia beralasan, kehadiran fisiknya di ruang sidang diperlukan untuk menepis kabar miring tentangnya. Ia mempertimbankan faktor keluarga yang juga ikut terdampak akibat kasus yang menjeratnya. 

“Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang,” kata Ammar yang dihadirkan secara daring. 

Ammar berkomitmen akan memberikan segala keterangan secara terbuka terkair dengan kasus yang menjeratnya itu. “Kita buka-buka semuanya. Enggak ada yang kita tutupi sama sekali,” kata dia. 

Sementara itu, hakim ketua Dwi Elyarahma memutuskan sidang perdana tetap menghadirkan Ammar dan lima orang lainnya secara online, karena merujuk pada Perma dan KUHAP. Namun, hakim mencatat seluruh permintaan yang disampaikan Ammar tersebut. 

“Hari ini masih online, Kami belum tahu kedepannya seperti apa,” kata hakim Dwi Elyarahma. 

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Ammar Zoni bersama dengan lima terdakwa lainnya yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. . 

Dalam kasus ini, Ammar sebelumnya diketahui mengedarkan narkotika berjenis sabu serta tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Buntut kejadian itu, Ammar beserta lima orang lainnya pun dipindahkan ke Nusakambangan dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Alasan pemindahannya, dia dianggap memiliki risiko tinggi.

Meski demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan kasus Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di lapas, namun penemuan satu linting ganja usai razia petugas.

"Kami luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba, namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi di Jakarta, Senin (20/10) dikutip dari Antara.

Mashudi mengatakan, dari hasil razia, ganja masuk ke rutan karena penyelundupan dari pengunjung. Dia juga mengakui adanya kelengahan petugas lapas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman