Prabowo Singgung Kebijakan Tembak di Tempat untuk Berantas Narkoba
Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan tegas yang dilakukan sejumlah negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut beberapa negara memilih menerapkan kebijakan tembak di tempat tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Namun aturan keras itu justru menimbulkan korban di kalangan anak-anak bukan pelaku pengedar yang seharusnya menjadi penyintas rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
“Saking mereka ingin habiskan masalah ancaman ini, mereka bersedia melakukan tindakan yang sangat drastis,” kata Prabowo saat memberikan arahan dalam agenda Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (29/10).
Berbeda dengan negara lain, Prabowo mengatakan para aparat penegak hukum Indonesia masih mengutamakan pendekatan rehabilitasi, terutama bagi korban penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan perlunya peningkatan kualitas program rehabilitasi agar hasilnya lebih efektif dan berdampak nyata.
Prabowo menjelaskan Polri biasanya menempuh berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan melalui jalur pelabuhan tidak resmi untuk menindak jaringan kartel narkoba. Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan pentingnya kekompakan aparat Polisi, TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, sebagai satu tim pemberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ego sektoral, jangan loyalitas korps berlebihan. Kita satu korps, Korps Merah Putih, Korps NKRI. Jadi, masalah narkoba ini sangat-sangat strategis,” ujar Prabowo.
Pada kesempatan serupa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan capaian Polri dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selama satu tahun terakhir, Polri menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp 29,37 triliun, serta mengamankan aset senilai total Rp 221,38 miliar. Nominal ini terdiri atas uang tunai Rp 18,88 miliar dan aset bergerak maupun tidak bergerak senilai Rp 202,5 miliar.
Adapun barang bukti narkoba senilai Rp29,37 triliun tersebut terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras dan 27,9 kilogram ketamin. Besaran itu juga mencakup 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, serta 39,7 kilogram happy water.
Selama periode tersebut, terdapat 49.306 kasus narkotika dan penangkapan terhadap 65.572 tersangka. Selain itu, Polri juga menjalankan 1.898 program rehabilitasi berbasis restorative justice.