Satpam Gugat UU Polri ke MK, Nilai Polisi Komersialisasikan Jasa Pengamanan
Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Syamsul Jahidin mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai polisi dapat mengkomersialisasikan jasa pengamanan.
Syamsul mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan penjelasan pasalnya UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ia menilai, frasa ‘dan badan usaha di bidang jasa pengamanan’ dalam pasal penjelasan tersebut menimbulkan komersialisasi yang terjadi dalam pengelolaan pengamanan swakarsa dan tidak mengenal batasan dalam pengelolaannya.
“Ketentuan norma pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menjadi pengusaha aktif terorganisir,” kata Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 195/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (29/10).
Adapun, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri berbunyi, ‘Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa’.
Kemudian bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri yakni, “Yang dimaksud dengan ‘bentuk-bentuk pengamanan swakarsa’ adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan”.
Syamsul mengatakan, sebagai satpam, ia berhak memperoleh kepastian dan terbebas dari praktik kapitalisme serta komersialisasi dalam menjalani profesinya demi kehidupan yang layak. Sebagai advokat, ia juga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan prinsip-prinsip hukum tetap ditegakkan.
Ia juga mengaku bahwa sebelum bekerja secara profesional sebagai satpam, dirinya harus mengikuti pendidikan Gada Pratama, yaitu pelatihan berbayar dengan biaya sekitar Rp4 juta.
Selain itu, bagi satpam yang ingin naik jenjang menjadi komandan regu (danru) atau manajer keamanan, diwajibkan menempuh pendidikan Gada Utama dengan biaya mencapai Rp13,5 juta.
Sejumlah biaya itu menurutnya tak sepadan dengan imunitas kewenangan dan penghasilan sebagai satpam sehingga menciptakan ketidakseimbangan dalam proses kepastian hukum.
Syamsul mengatakan telah mendaftarkan diri ke Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Pelatihan, sedangkan yang menyelenggarakan sebagai fasilitator serta ijazah satpam dan kartu tanda anggota (KTA) dikeluarkan oleh Polri.
Menurutnya, dengan adanya pelatihan itu berpotensi dianulir para pejabat Polri karena berada dalam lingkup wewenangnya yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri.
Dalam petitumnya, Syamsul memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘dan badan usaha di bidang jasa pengamanan’ dan ‘pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri’ penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia berharap mahkamah memaknai pasal tersebut menjadi “Yang dimaksud dengan ‘bentuk-bentuk pengamanan swakarsa’ adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam ‘lingkungan kuasa tempat’ (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.”
Perkara ini disidangkan majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hakim Soroti KTA Syamsul
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Syamsul yang telah habis masa berlakunya sejak 2021. Meskipun Syamsul mengaku masih aktif bekerja sebagai satpam, Arsul menilai perlu ada penegasan mengenai status profesinya karena hal tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan ini.
“Karena itu sedikit banyak akan menentukan apakah Pak Jahidin bukan sebagai advokat tetapi sebagai Pemohon lah yang memiliki legal standing atau tidak, jadi menurut saya perlu juga dilampirkan (bukti profesi satpam),” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Syamsul dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima mahkamah paling lambat pada Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB.