KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Total 10 Orang Diamankan

Arief Kamaluddin | Katadata
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
3/11/2025, 20.50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.

Penangkapan Abdul Wahid dalam OTT dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo di Jakarta, Senin (3/11), seperti dikutip dari Antara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. Sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau adalah penyelenggara negara. KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut.

Menurut dia, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT ini merupakan yang keenam pada tahun 2025. Pada OTT pertama pada tahun ini, KPK menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT dilakukan pada  7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara