Eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Didakwa Korupsi Rp140 M dari Proyek Pusat Data
Mantan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo (saat ini menjadi Komdigi), Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 150 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kemenkominfo periode 2020-2024.
Jaksa penuntut umum menaksir kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Semuel beserta empat terdakwa lainnya yakni Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua tersangka lainnya merupakan pejabat pada perusahaan swasta yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021) mencapai Rp 140.858.124.470.
“Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP nomor PE.03.03/SR/S-740/D6/02/2025 tanggal 4 September 2025,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/11).
Jaksa meyakini kelima terdakwa telah melakukan perbuatan hukum berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam hal ini PT Aplikanusa Lintasarta. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470,” kata jaksa.
Kelima terdakwa didakwakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor (UU Tipikor) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
- Bambang Dwi Anggono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
- Nova Zanda didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).
- Alfie Asman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1).
- Pini Panggar Agusti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).
Adapun, kasus diawali pada 2020, saat Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar. Pejabat Kominfo dan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di Jakarta pada 14 Maret.
Pada 2022, ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut, untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Korporasi ini pun akhirnya terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188 miliar lebih.
PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 351 miliar pada 2023 dan Rp 256,6 miliar tahun lalu.
"Perusahaan itu tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani.
Dikutip dari ISO.org, ISO 22301 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis atau Business Continuity Management System (BCMS).
Standar itu dirancang untuk membantu organisasi mempersiapkan, merespons, dan memulihkan sistem dari insiden yang mengganggu, seperti bencana alam, serangan siber, atau gangguan operasional lain. Standar ini mencakup berbagai elemen, termasuk analisis dampak bisnis, penilaian risiko, strategi keberlangsungan bisnis, dan prosedur pemulihan.
Dengan menerapkan ISO 22301, organisasi dapat meningkatkan ketahanan operasional dan memastikan kelangsungan layanan penting selama situasi krisis. Selain itu, meminimalkan dampak dari gangguan dan memastikan pemulihan yang cepat dan efektif. ISO 22301 merupakan syarat penawaran untuk pertimbangan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.