MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kapolri Setara Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ini berarti MK menolak gugatan agar masa jabatan Kapolri setara Presiden.
Mahkamah, dalam pertimbangan hukumnya berpandangan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak secara otomatis beres bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Perkara bernomor 147/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Cindy Allyssa dan Advokat bernama Syamsul Jahidin yang meminta pembatasan masa jabatan. Pemohon mengusulkan agar masa jabatan Kapolri selama lima tahun sebagaimana Presiden dengan kabinetnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan belum mengubah pendirian dari pertimbangan hukum dalam permohonan sebelumnya atas pengujian materiil pasal dan undang-undang yang sama.
“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang sama.
Dengan putusan ini, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arsul mengatakan, tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU 2/2002 tersebut menegaskan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan sesuai dengan UUD 1945. Mahkamah berpandangan kepentingan politik presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri jika ada label setingkat menteri.
Sementara, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Polri sebagai alat negara. Artinya, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.
“Dengan memposisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Arsul.
Adapun, Pasal 11 ayat (2) UU Polri tersebut berbunyi “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Sementara itu, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi seperti berikut:
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat.
Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan pembatasan masa jabatan Kapolri diperlukan demi pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum. Pemohon berpandangan, kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri.