Prabowo Respons Kasus Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel: Harus Kita Atasi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
17/11/2025, 15.22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian terhadap kasus perundungan yang menewaskan MH, siswa berusia 13 tahun di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel). Korban diduga mengalami tindakan bullying dari sejumlah teman di lingkungan sekolahnya.

“Ya, itu harus kita atasi ya,” kata Prabowo kepada wartawan setelah menghadiri peluncuran program digitalisasi pembelajaran Indonesia di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/11).

MH sebelumnya diduga mendapatkan perundungan beberapa kali sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin (20/10), saat itu korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.

Kakak korban, Rizky, mengatakan adiknya sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangerang Selatan. Karena kondisinya semakin parah, adiknya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Namun, MH meninggal dunia pada Minggu (16/11).

Saat pihak keluarga melakukan pendalaman, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan mulai dari aksi pemukulan hingga ditendang. MH akhirnya meninggal pada 

"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," kata Rizky, sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Selasa (11/11).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan siswa di lingkup SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dapat diproses secara hukum.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan dirinya telah bertemu dengan pihak keluarga korban. Ia mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka fisik serius dengan trauma berat.

“Kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

Dia menambahkan KPAI dalam hal ini juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," kata Diyah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu