Menteri LH Duga Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra Hasil Pembukaan Kebun Sawit

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Penulis: Ade Rosman
3/12/2025, 19.14 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menduga gelondongan kayu yang terbawa saat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra berasal dari hasil pembukaan kebun sawit. 

“Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log (kayu gelondongan) ya yang tidak-karena memang kan zero burning, sehingga kayu itu tidak dibakar tapi dipinggirkan,” kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12). 

Hanif mengatakan, berdasarkan penelusuran Kementerian Lingkungan Hidup terdapat kejanggalan mengenai lahan di bagian hulu yang seharusnya berupa hutan menjadi pertanian lahan kering dan pertanian lahan basah. Padahal menurut dia, lokasi banjir seharusnya tidak terlalu terdamapk sehingga terdapat kejanggalan situasi saat terkena banjir.

“Padahal tempatnya di puncak ya, sehingga begitu terjadi bencana ya seperti ini,” kata dia.

Hanif menuturkan, Kementerian Lingkungan Hidup tengah memfokuskan ke Batang Toru, yang merupakan kecamatan yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan yang membentuk huruf ‘V’ sehingga air masuk ke sana. 

Ia mengatakan akan memanggil delapan perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra pada Senin (8/12) pekan depan. 

“Ini akan terus berkembang, saat ini baru terdata 7 dari 8 (perusahaan), 8-nya sebetulnya belum aktif tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya,” katanya. 

Menurut Hanif berdasarkan temuan di lapangan didapati bagian hulu yang seharusnya merupakan hutan telah menjadi pertanian lahan kering. 

“Ini benar-benar luasnya sangat luas sekali dari 340.000 hektar mungkin 50-an ribu di hulunya itu dalam bentuk lahan kering yang tidak ada pohon di atasnya sehingga begitu hujan sedikit, ya, sudah kita bayangkan,” kata Hanif.

Nantinya jika dari hasil penyelidikan didapati adanya pelanggaran akan diberikan sejumlah sanksi, termasuk untuk pemerintah daerah yang menerbitkan kebijakan yang memperburuk kondisi lanskap. 

“Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas polluter pays, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” kata dia. 

Selain itu, ia juga menegaskan akan adanya sanksi pidana karena menelan korban jiwa. Adapun kementerian memastikan akan memberlakukan asas keadilan dalam penegakan hukum untuk membangun efek jera dan membangun kehati-hatian. 

Lebih jauh, Hanif menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah me-review dan menarik semua dokumen persetujuan lingkungan. 

“Terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita lakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli,” kata dia.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman