Menteri LH Setop Operasional 3 Perusahaan di DAS Batang Toru, Minta Jalani Audit
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian operasional sementara tiga perusahaan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara mulai Sabtu (6/12). Hanif juga memerintahkan tiga perusahaan tersebut menjalani audit lingkungan.
Hal ini dilakukan Hanif saat melakukan inspeksi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Toru dan Garoga di Kabupaten Tapsel. Adapun, tiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
Hanif mengatakan, perlu evaluasi terhadap kegiatan usaha di DAS Batang Toru dan Garoga. Apalagi curah hujan saat ini mencapai lebih dari 300 milimeter per hari.
"Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” kata Menteri LH.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memperketat persetujuan lingkungan dan tata ruang untuk kegiatan di lereng, hulu DAS, dan alur sungai. Hanif juga menjanjikan penegakan hukum juka ada pelanggaran.
"Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana," katanya.
Sedangkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dari udara, ada pembukaan lahan secara besar yang membuat DAS tertekan.
"Terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," kata Rizal.
Rizal juga mengatakan, pengawasan terhadap DAS akan diperluas dan tak hanya terbatas pada Batang Toru dan Garoga.