Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan 3 Bulan Imbas Umrah saat Bencana
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Mirwan dinyatakan melakukan pelanggaran karena meninggalkan daerahnya saat dalam status darurat bencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Sanksi ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026. "Yang bersangkutan dikenakan sanksi tiga bulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal," kata Tito saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta pada Selasa (9/12).
Tito juga menerbitkan SK lanjutan terkait penunjukan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Kami akan segera kirim SK ini kepada Gubernur Aceh untuk dapat melaksanakan keputusan ini," ujar Tito.
Selama menjalani masa skors, Mirwan akan menjalani kegiatan magang dan pembinaan di beberapa unit kerja Kemendagri. Satu diantaranya yakni di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Ketentuan mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin termaktub dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketetapan itu mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan," tulis Pasal 77 ayat 2 UU Pemerintah Daerah.
Pasal 76 UU 23/2004 juga mengatur para bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus mendapat izin dari gubernur untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun penentuan sanksi diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
Langkah Mirwan yang yang pergi umrah ke Arab Saudi sebelumnya telah mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo mengecam tindakan kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ia menekankan, pentingnya kehadiran para pimpinan daerah di tengah warga dalam situasi darurat saat ini. Presiden menyampaikan sindiran itu saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan dan pemulihan bencana.
Rapat berlangsung di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh, Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12) malam.
"Hadir semua Bupati? Terima kasih kepada Bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung," kata Prabowo, sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menyiapkan mekanisme penindakan bagi kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana saat ini. "Mendagri bisa ya diproses ini," ujarnya.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengibaratkan kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di masa krisis sebagai tindakan desersi dalam istilah militer.
"Kalau di tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, nggak bisa itu. Saya enggak mau tanya dari partai mana," kata Prabowo.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS merupakan satu dari tiga kepala daerah yang menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana di Sumatra. Tak lama usai pernyataannya, Mirwan pergi dengan alasan umrah ke Tanah Suci.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan. Gerindra mengambil langkah itu lantaran Mirwan melangsungkan umrah di tengah bencana yang melanda Aceh.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono dalam siaran pers pada Jumat (5/12).