Pemerintah Siapkan 21 Lokasi untuk Relokasi Rumah Terdampak Banjir Sumatera

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal.
11/12/2025, 19.10 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi 21 lokasi potensi lahan yang diperuntukkan bagi relokasi rumah korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Pulau Sumatera.

“Di Aceh itu ada 8 lokasi, di Sumatera Utara 8 lokasi, dan Sumatera Barat ada 5 lokasi. Kami berusaha bekerja lebih cepat,” kata Arasaat  ditemui usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pascabencana Sumatera, Kamis (11/12).

Dia menyebut penentuan lahan relokasi ini menitikberatkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, berkaitan dengan keamanan, dalam hal ini Ara melibatkan Geologis.

Kedua, ada aspek legalitas lahannya. Ketiga, relokasi harus memperhatikan akses lokasi dengan ekosistem fasilitas umum, seperti sekolah, pasar, hingga rumah sakit.

“Kami berusaha mencari tempat yang tidak terlalu jauh dari ekosistem yang dibutuhkan (masyarakat). Ini hal ideal yang berusaha kami capai,” ujarnya.

Selain itu, Ara menyebut dirinya telah bertemu dengan Direktur Utama Semen Indonesia Group untuk membicarakan beberapa aspek yang akan menjadi parameter terkait rencana pembangunan. Seperti kapasitas, harga, sistem struktur, harga unit, waktu, instalasi, cara pembayaran, sertifikasi, hingga rekam jejak.

“Kami juga berusaha mencari perbandingan dari berbagai tempat sebab jumlah (rumah yang rusak) besar sekali,” ucapnya.

Berikut rincian identifikasi pemilihan lahan untuk relokasi, berdasarkan data Datgas PKP per Rabu (10/12) pukul 17.00 WIB:

Aceh (8 lokasi)

  • Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Lahan seluas 0,75 ha milik Pemda dengan kecukupan untuk 85 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Lahan sebesar 1,2 ha milik Pemda dengan kecukupan untuk 340 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Desa Pohroh, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Lahan mencapai 1–2 ha milik Pemda dengan kecukupan 227 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Kabupaten Bireuen dengan lahan milik kas desa, namun masih pada tahap identifikasi dan dalam proses verifikasi lapangan.
  • Kampung Bukit Rata hingga Kampung Sungai Kuruk 2. Lahan seluas 9 ha milik PT Timbang Langsa dengan kecukupan 1.022 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Cot Girek Kandang, Kota Lhokseumawe. Lahan sebanyak 2,6 ha milik Pemda dengan kecukupan 295 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Padang Sakti, Kota Lhokseumawe. Lahan 4 ha milik Pemda dengan kecukupan 454 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Kota Langsa mempunyai lahan 50 ha milik Pemda dengan kecukupan 568 unit dan sudah diverifikasi lapangan.

Sumatera Utara (8 lokasi)

  • Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Lahan 7-9 ha milik Kemenag dan Kemenimipas  dengan kecukupan 715 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Perkebunan Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lahan 4,2 ha milik PTPN IV dengan kecukupan 86 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Perkebunan Marpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lahan 9 ha milik PTPN IV dengan kecukupan 186 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Desa Sibalanga, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lahan 1 ha milik Dinas Perkebunan Sumut dengan kecukupan 79 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.  Lahan 4,9 ha milik Pemkab Tapanuli Utara dengan kecukupan 389 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Jalan Gabu, Kota Sibolga. Lahan 0,03 ha milik Pemda dengan kecukupan 568 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Lahan 0,22 ha milik Pemkot dengan kecukupan 25 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Pantai Kelurahan, Sibolga Hilir, Kota Sibolga Hilir. Lahan 0,69 ha milik Pemkot dengan kecukupan 51 unit sedang proses verifikasi lapangan.

Sumatera Barat (5 lokasi)

  • Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Lahan 2,98 ha milik Pemprov dengan kecukupan 173 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Lahan 0,5 ha milik Pemprov dengan kecukupan 36 unit dan sudah diverifikasi lapangan.
  • Kelurahan Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan. Lahan 2,02 ha hak pakai Pemprov dengan kecukupan 70 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Lahan 0,33 ha milik Pemkot dengan kecukupan 36 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
  • Desa Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. Lahan 2 ha hak pakai Pemkab dengan kecukupan 290 unit dan sedang proses verifikasi lapangan.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani