Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wpa.
Ridwan Kamil (kiri) bersama istri sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya (kedua kiri) menunjukkan tinta pada jari usai menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Penulis: Yuliawati
15/12/2025, 17.19 WIB

Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Ia menyampaikan gugatan didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

Dede menegaskan PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mendapat tuduhan memiliki anak di luar pernikahan dengan mantan model Lisa Mariana. Dari hasil pemeriksaan tes DNA di laboratorium Polri menunjukkan hasil tak ada kecocokan antara DNA anak Lisa dengan Ridwan Kamil.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjalani beberapa pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Pada pemeriksaan Selasa (2/12), pria yang biasa dipanggil RK ini membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

“Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” kata RK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12).

Dia menyatakan, aksi korporasi Bank BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Gubernur.

“Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara