Serba-Serbi Kasus Nadiem: Sidang Ditunda hingga Jaksa Singgung Uang Rp 809 M
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim kini telah bergulir ke meja hijau.
Perkara yang menimpa Nadiem ini terkait dengan program pengadaan perangkat laptop Chromebook pada periode 2020–2022. Sidang perdana juga telah digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (16/12).
Namun, majelis hakim menunda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.
Serba-serbi kasus pengadaan Chromebook dan sidang perdana Nadiem sebagai berikut:
Tunda Pembacaan Dakwaan
Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem selama sepekan. Ini karena Nadiem tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, majelis hakim belum menentukan apakah Nadiem akan dihadirkan secara langsung atau melalui sidang daring.
Jaksa Duga Nadiem Terima Rp 809 M
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim menerima uang Rp 809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dugaan keterlibatan Nadiem itu disebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Jaksa mengatakan, Nadiem diduga menerima uang melalui PT Gojek Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
JPU menjelaskan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Pernyataan jaksa dibantah Tim Penasihat Hukum Nadiem. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12), tim hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Mereka menyatakan Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dari dana yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU). Nilai Rp 809,56 miliar yang disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dinilai bukan merupakan keuntungan pribadi Nadiem.
“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan bukanlah keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara personal,” demikian pernyataan tim hukum Nadiem.
Terkait isu investasi Google yang kerap dikaitkan dengan perkara tersebut, mereka menjelaskan bahwa investasi itu terjadi pada 2018 atau jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kejaksaan Agung sebelumnya menjerat Nadiem Makarim dalam dugaan pelanggaran hukum terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020–2022.
Dugaan ini muncul setelah penyidik menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam proses pengadaan perangkat untuk pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.
Penyidik menduga terdapat pengondisian kajian teknis agar pengadaan jatuh pada Chromebook, meski sebelumnya ada masukan internal yang mempertanyakan efektivitas perangkat tersebut, khususnya di daerah dengan keterbatasan akses internet.
Dugaan lain adalah ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan kebutuhan sekolah yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.