Pemerintah Izinkan Warga Pakai Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Bencana Sumatra

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga berdiri di atas gelondongan kayu pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Desa Aek Garoga, Kelurahan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025).
19/12/2025, 15.06 WIB

Pemerintah telah menyiapkan aturan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat dengan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi mengatakan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Hal ini agar pemanfaatan kayu sesuai regulasi dan kebutuhan.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota terkait pemanfaatan kayu-kayu jika dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat (19/12).

Prasetyo mengatakan, kayu gelondongan yang terbawa banjir dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap. Menurutnya, regulasi terkait hal ini telah diatur dan disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan apabila ada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut tetap harus melakukan koordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang.

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.

Munculnya gelondongan kayu saat banjir Sumatra menjadi sorotan. Hal ini setelah ahli hingga penegak hukum mencurigai adanya pembukaan lahan secara ilegal.

Polisi juga telah menetapkan kasus temuan kayu gelondongan di KM 8 daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara naik ke penyidikan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu