Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Petral

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti tes tertulis untuk Calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024–2029 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
23/12/2025, 15.17 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengonfirmasikan kabar pemeriksaan Sudirman tersebut. "Iya,” kata Anang, dihubungi awak media, Selasa (23/12). 

Kendati demikian, Anang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Sudirman.  Anang mengatakan, Sudirman Said diperiksa selaku mantan Menteri ESDM berkaitan dengan pengetahuannya terkait pengadaan minyak mentah kala itu. 

“(Sudirman Said) dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya,” kata Anang. 

Adapun, Kejagung menaikkan kasus Petral ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. 

"Sudah naik penyidikan," kata Anang pada 10 November lalu. Kendati demikian, hingga kini Kejagung belum menjelaskan lebih rinci mengenai perkara tersebut. 

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan Kejagung dalam pengusutan kasus Petral.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman