Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Materi dalam 'Mens Rea'
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Pihak yang melaporkan mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan ini terkait materi komedi Pandji dalam 'Mens Rea' yang disiarkan dalam platform Netflix. Pelapor yang bernama Rizki Abdul Rahman menganggap Pandji menebarkan isu kurang positif.
"Telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki Abdul Rahman Wahid yang menyatakan dirinya mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (8/1) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, Pandji menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Hal ini terkait konsesi tambang kepada dua organisasi keagamaan tersebut.
"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," katanya.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizki melaporkan Pandji dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau ada bukti-bukti yang kami lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya," katanya.
Sedangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai materi stand up comedy ‘Mens Rea’ milik Pandji Pragiwaksono tak bisa dijerat pidana.
Dalam materi stand up comedy-nya, Pandji menyoroti sejumlah peristiwa hingga tokoh, salah satunya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebutnya mengantuk.