Nadiem Tulis Surat usai Dilarang Bicara ke Media, Pertanyakan Isi Dakwaan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) bersalaman dengan mitra Gojek usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
9/1/2026, 09.08 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menulis surat usai dilarang berbicara kepada awak media. Surat tersebut diunggah Nadiem dalam akun Instagramnya dan disampaikan lewat penasihat hukumnya pada Kamis (8/1).

Dalam surat tersebut, Nadiem melontarkan sejumlah pertanyaan terkait kasus pengadaan Chromebook yang dinilainya janggal. Nadiem mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebutnya mendapatkan keuntungan Rp 809 miliar. Dia mengatakan, total omzet Google dari pengadaan Chromebook sekitar Rp 621 miliar.

"Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?" kata Nadiem dalam suratnya seperti ditulis pada Jumat (9/1).

Nadiem juga mempertanyakan soal dirinya yang disebut merugikan negara. Padahal menurutnya, pemilihan Chrome OS yang lisensinya gratis bisa menghemat uang negara Rp 1,2 triliun.

"Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih Operating System gratis menyebabkan harga laptop kemahalan?" katanya.

Dia juga mempertanyakan anggapan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp 621 miliar tak berguna dan menjadi kerugian negara. Nadiem mengatakan CDM adalah aplikasi yang bisa memantau setiap laptop di sekolah.

"Apakah kita menginginkan anak anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online?" kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan pengadaan laptop didampingi Kejaksaan serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2024. Dia menjelaskan, dari hasil audit, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan Chrome.

"Tiba tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp 1,5 t oleh BPKP di 2025 setelah saya dijadikan tersangka," kata Nadiem.

Mantan bos Gojek itu juga mempertanyakan narasi soal Chromebook tak bisa digunakan, namun belakangan hilang dari dakwaan. Begitu pula narasi soal grup Whatsapp 'Grup Mas Menteri' yang juga hilang dari dakwaan jaksa.

"Apakah karena tidak pernah ada?" katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Nadiem dan penasihat hukumnya tidak berupaya mencari simpati dengan menggiring opini. Jaksa menyampaikan hal itu saat menanggapi eksepsi atau nota keberatan kubu Nadiem dalam sidang kasus Chromebook pada Kamis (8/1).

“Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata jaksa Roy Riady dalam persidangan.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.