Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut ke Pembuktian
Majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1). “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan sela dalam sidang.
Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem seperti unsur memperkaya diri dan kerugian keuangan negara perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun, dan dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Namun, Nadiem membantah dakwaan tersebut.
“Selama lima tahun mengabdi sebagai menteri, justru kekayaan saya menyusut,” kata Nadiem saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Nadiem Makarim juga mengatakan, dirinya kehilangan banyak hal selama lima tahun menjabat sebagai Mendikbudristek di Kabinet Indonesia Maju yang kala itu dipimpin oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
“Hilang kesempatan saya untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah saya keluar. Hilang gaji besar. Hilang ketenangan batin,” kata Nadiem.
Ia mengklaim perkara yang dihadapinya bukan kasus pidana, melainkan kriminalisasi. “Beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini yakni saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” kata dia.