Pemerintah Hentikan Sementara Prodi Dokter Spesialis Buntut Kasus Perundungan
Pemerintah memberhentikan sementara program studi dokter spesialis di Universitas Sriwijaya akibat kasus perundungan. Langkah tersebut diambil dalam rangka peneguhan komitmen perguruan tinggi agar aksi perundungan tidak terulang lagi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus perundungan mahasiswa dokter spesialis di Unsri adalah pemalakan oleh mahasiswa senior di prodi yang sama. Menurutnya, pemberhentian sementara perlu dilakukan lantaran pemalakan mahasiswa baru prodi dokter spesialis telah menjadi hal yang sistemik.
"Biasanya uang hasil perundungan digunakan untuk menghibur senior, membelikan bensin, dan mengadakan acara lain. Uang hasil perundungan bisa miliaran rupiah per tahun," kata Budi di Pabrik PT Bayer Indonesia, Rabu (14/1).
Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka kasus perundungan mahasiswa dokter spesialis di Unsri. Hukuman yang diberikan pada tersangka nantinya sebatas sanksi administratif karena tidak menghasilkan korban jiwa seperti kasus perundungan di Universitas Diponegoro.
Seperti diketahui, Unsri merupakan salah satu dari empat lokasi pendidikan dokter spesialis yang di investigasi terkait kasus perundingan pada tahun lalu. Penyelidikan dilakukan setelah 1.000 laporan tentang perundungan disampaikan oleh mahasiswa dokter spesialis di dalam negeri.
Sebelumnya, kematian dokter Aulia menjadi sorotan lantaran disebabkan oleh perudungan. Kasus ini diduga menjadi akar masalah yang sudah lama terjadi di dunia pendidikan dokter, terutama dokter spesialis Tanah Air.
Kemenkes menemukan dugaan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi oleh senior kepada dokter Aulia Risma Lestari. Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Undip yang meninggal dunia karena bunuh diri.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menyebutkan permintaan uang terjadi sejak mendiang dokter Aulia masih berada di semester 1 pendidikan. Kejadian diperkirakan terjadi antara Juli hingga November 2022.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta – Rp 40 juta per bulan," kata Syahril, dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (2/9).
Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes, besaran pungutan ini sangat membebani almarhumah dan keluarganya. Diduga, beban finansial ini adalah salah satu penyebab utama tekanan yang dialami mendiang dalam pembelajaran, karena ia tidak menyangka akan ada pungutan sebesar itu.
Syahril menambahkan bahwa almarhumah Aulia Risma juga pernah bertugas sebagai bendahara angkatan. Ia mengumpulkan pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan dana untuk kebutuhan non-akademik, seperti membayar penulis naskah akademik, menggaji petugas kebersihan, dan kebutuhan lainnya untuk senior.