Jonan hingga Ahok Tak Hadir dalam Sidang Kasus Pertamina, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
20/1/2026, 14.31 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kembali tak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor bahan bakar minyak.

Meski demikian, hakim akim Fajar Kusuma telah menetapkan ketiga saksi tersebut tetap didatangkan selambatnya Selasa (27/1) mendatang.

Jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra mengatakan, Arcandra berhalangan hadir hari ini karena sakit. Sementara itu, Jonan dikabarkan terhalang masalah teknis untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Ahok disebutnya masih berada di luar negeri pekan ini.

"Namun kami sudah mendapatkan konfirmasi dari sekretaris Pak Ahok bahwa yang bersangkutan bersedia hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian pekan depan," kata Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

IPA (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Kesaksian Ahok akan diberikan sebelum persidangan memeriksa saksi ahli yang diusulkan pendamping hukum kasus tersebut. Sedangkan Jonan dan Arcandra dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (22/1).

Kasus korupsi Pertamina melibatkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari anggota direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain:

• Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
• Agus Purwono, Vice President Feedstock Management di PT KPI.
• Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
• Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengurangan produksi minyak dalam negeri dan penolakan produksi minyak mentah oleh KKKS dengan alasan kualitas yang tidak sesuai.

Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor. PT Kilang Pertamina Internasional selanjutnya melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Tersangka juga diketahui melakukan transaksi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak bumi dalam negeri, menyebabkan kerugian yang besar.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief