Kuasa Hukum Nadiem Tolak Saksi, Duga Diancam Jaksa Buntut Kasus Gratifikasi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan tujuh orang saksi di antarnya Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen dan Strategic Partner Manager Google for Education.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
26/1/2026, 15.34 WIB

Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menolak secara terbuka terhadap pemeriksaan saksi fakta yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuasa Hukum Nadiem meragukan integrasi para saksi setelah mereka mengaku menerima gratifikasi saat disidik aparat penegak hukum dan tanpa didampingi penasehat hukum.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menetapkan saksi wajib didampingi penasehat hukum. Sejauh ini, lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diperiksa tanpa kehadiran pengacara.

"Seorang saksi yang sudah dibelenggu dulu dengan fakta mereka sudah menerima uang, wajar tidak kalau mereka ketakutan? Maka dari itu kami tegaskan ke para saksi bahwa keterangan yang digunakan adalah di persidangan, bukan hasil penyidikan jaksa," kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Ari menduga kesaksian yang disampaikan para saksi berpotensi mengarang karena ancaman dari jaksa. Karena itu, fokus utama tim penasehat hukum Nadiem adalah pemeriksaan silang untuk memeriksa kebenaran informasi fakta para saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menekankan saksi yang diperiksa sebelumnya tidak mendapatkan paksaan maupun tekanan. Sebab, seluruh saksi dapat memeriksa informasi yang diberikan sebelum diresmikan dengan tanda tangan masing-masing saksi.

Karena itu, Roy menegaskan tudingan penasehat hukum bahwa pihaknya mengarahkan kesaksian para saksi tidak benar. Menurutnya, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah berjalan dengan transparan.

"Saya pikir pernyataan terkait penyidikan saksi diarahkan adalah pernyataan yang berbahaya. Namun saya sepakat bahwa informasi yang sah adalah yang diberikan saksi di persidangan, sedangkan informasi dalam proses penyidikan sebatas keterangan," kata Roy.

Seperti diketahui, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar dalam proses pengadaan laptop Chromebook 2019-2021. Seperti diketahui, program tersebut telah menelan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun untuk menyediakan 1,2 juta laptop Chromebook ke sekolah di penjuru negeri.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengatakan fokus persidangan kasus tersebut adalah pembuktian. Karena itu, majelis hakim berkomitmen akan mendasarkan keputusan sidang dari informasi di ruang sidang, bukan hasil penyidikan kejaksaan.

"Penuntut umum silahkan membuktikan dakwaannya. Penasehat hukum silahkan membuktikan hal-hal yang dibantah. Kami yakin saksi akan memberikan keterangan yang dialami dan didengar," kata Purwanto.

Seperti diketahui, Majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1). “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak bisa diterima,” kata Purwanto

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata hakim.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief