BGN Pastikan Anak Hasil Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri Tetap Dapat MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan tetap mendata anak-anak dari pernikahan dini dan pernikahan siri sebagai penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendataan tersebut termasuk yang belum memiliki nomor induk kependudukan alias NIK.
Menurut dia, pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan menggandeng Pemda di seluruh Indonesia. Pendataan mencakup santri, ibu hamil, anak balita, hingga anak usia sekolah yang putus sekolah, baik yang sudah memiliki NIK maupun yang belum tercatat dalam sistem kependudukan.
“Sekarang kami sedang berusaha bekerja sama dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia agar mendata seluruh penerima manfaat,” kata Dadan ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (29/1).
Ia menegaskan, anak-anak dari pernikahan dini maupun pernikahan siri tetap berhak menerima MBG meskipun banyak di antaranya belum terdata secara administratif. “Sama (tetap mendapat MBG). Kan rata-rata kalau yang seperti itu kan tidak terdata dan tidak memiliki NIK,” ujarnya.
Menurut Dadan, proses pendataan akan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan SPPG, bekerja sama dengan Pemda setempat dan koordinasi dengan kecamatan. Pendataan dilakukan untuk seluruh warga negara dari usia masih dalam kandungan sampai usia 18 tahun.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Dadan juga menyampaikan bahwa BGN tengah melakukan pengecekan mendalam terhadap data penerima manfaat yang belum menerima MBG.
Langkah ini ditempuh karena masih terdapat sejumlah kelompok yang belum tercatat dalam sistem nasional, termasuk anak-anak putus sekolah usia 0 hingga 18 tahun. Jadi anak-anak yang putus sekolah, sebagian di dalam sekolah rakyat maupun yang belum masuk ke sekolah rakyat kita akan dikumpulkan di satu tempat untuk mendapatkan program makan bergizi.