PPATK Ungkap Rekening Karyawan Rp 12,5 T, Diduga Samarkan Perdagangan Ilegal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan dugaan penyamaran perdagangan tekstil illegal senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan.
"Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," dikutip dari capaian strategis PPATK, Jumat (30/1).
PPATK menjelaskan dana senilai Rp 12,49 triliun muncul melalui Produk Intelijen Keuangan (PIK) PPATK di bidang perpajakan. Namun regulator masih belum merinci detail kasus dugaan transaksi tekstil ilegal tersebut.
Angka tersebut berkontribusi hingga 67% dari nilai optimalisasi penerimaan negara melalui kerja sama antara PPATK dan Kementerian Keuangan pada 2020 sampai Oktober 2025 senilai Rp 18,64 triliun.
Secara umum, PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK) kepada pihak-pihak terkait. Total perputaran uang dalam seluruh PIK tersebut ditaksir mencapai Rp 1.137,92 triliun atau 18,77% dari nilai perekonomian nasional hingga kuartal ketiga 2025 senilai Rp 6.060 triliun.
Mayoritas perputaran uang dalam PIK PPATK diduga terkait penyelewengan pajak yang mencapai Rp 934 triliun. Adapun penyembunyian omzet melalui rekening karyawan atau pribadi menjadi temuan signifikan regulator sepanjang tahun lalu.
PIK terkait tindak pidana korupsi ditaksir memiliki senilai Rp 180,87 triliun sepanjang tahun lalu. PPATK menyatakan salah satu perhatian terkait PIK dengan dugaan korupsi adalah tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di rekening kas desa.
Terakhir, PIK tentang tindak pidana penipuan menemukan pemanfaatan teknologi untuk menyamarkan modus penipuan seperti ponzi, investasi bodong, penipuan surel bisnis, dan modus lainnya. Perputaran uang dalam PIK terkait penipuan ditaksir mencapai Rp 22,53 triliun
Mayoritas perputaran dana dalam PIK tentang penipuan dilakukan dengan modu penggelapan dana oleh koperasi dan tekfin pendanaan bersama senilai Rp 13,7 triliun. PPATK menyatakan juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus perusahaan tekfin pendanaan bersama yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah.
"Kasus investasi properti melalui crowdfunding syariah pada prakteknya menggunakan skema ponzi karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban pada investor lama tanpa aktivitas usaha produktif ayng nyata," dalam keterangan resmi PPATK.
Di sisi lain, PPATK mencatat penurunan perputaran dana dalam kegiatan judi online sebesar 20% secara dari realisasi dari Rp 359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp 286,84 triliun pada tahun lalu. Tren tersebut diikuti penurunan jumlah deposit judol hampir 30% menjadi Rp 36,01 triliun.
Adapun total rekening yang melakukan deposit judol pada tahun lalu mencapai 12,3 juta orang. Praktek deposit dilakukan melalui beberapa kanal, seperti bank, dompet elektronik, dan QRIS.
"Modus penyetoran deposit menggunakan QRIS naik signifikan. Adapun turunnya total nominal deposit dan angka perputaran angka judol disebabkan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta," seperti tertulis dalam laman resmi PPATK.