Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Resmi Jadi Buronan di 196 Negara

Istimewa
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
Penulis: Agustiyanti
2/2/2026, 07.03 WIB

International Criminal Police Organization (Interpol) menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid sejak Jumat (23/1). Tersangka korupsi minyak Pertamina ini kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.

"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2). 

Untung menyampaikan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Ia pun memastikan NCB Interpol Indonesia akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Memang jalan panjang, alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan red notice ini merupakan hasil kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung  dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025. Ia  juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Riza Chalid selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari  PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.