Ratusan Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah, DPR Panggil BPJS dan Mensos

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas medis mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap merawat pasien Covid-19 yang menunggu di pelataran untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (23/6/2021).
5/2/2026, 20.38 WIB

Ratusan pasien gagal ginjal terancam tak bisa cuci darah karena kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI dinonaktifkan. DPR berencana memanggil perusahaan dan Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima lebih dari 150 laporan dari pasien gagal ginjal yang terkena dampak penonaktifan kepesertaan BPJS-PBI. Laporan ini datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari hingga Papua, dengan mayoritas dari Provinsi Jawa Tengah.

"Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di Jakarta, Kamis (5/2).

Merespons hal itu, Charles mengatakan DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, seperti Mensos, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” ujar dia.

Charles mengatakan hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.

Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Ia menilai mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis.

Charles juga meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta PBI, yang merupakan penderita gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penyakit kronis lainnya.

Ia pun mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.

Cerita Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah

Berdasarkan informasi dari KPCDI, sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

Ketua Tony Richard Samosir mengatakan laporan gangguan yang dialami pasien gagal ginjal terdeteksi sejak bulan lalu (2/1). Laporan awal muncul ketika sejumlah pasien datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, tetapi tidak dapat dilayani karena status BPJS mendadak tidak aktif.

Aduan itu muncul hampir bersamaan dan menyebar cepat melalui grup internal KPCDI di daerah. KPCDI memiliki sekitar 10 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setelah menerima laporan, KPCDI segera melakukan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan. Namun, Tony menilai koordinasi itu belum menghasilkan solusi konkret.

“’Bahasanya masih menggantung’. Padahal cuci darah itu tidak bisa ditunda” kata Tony saat dihubungi Katadata.co.id lewat sambungan telepon. pada Kamis (5/2).

Ia menyampaikan pasien gagal ginjal memiliki jadwal terapi yang ketat, sehingga membutuhkan respons yang cepat.

Tony yang juga pernah menjadi pasien gagal ginjal bercerita, dirinya menjalani cuci darah selama tujuh tahun sebelum transplantasi ginjal pada 2016.

Pria berusia 42 tahun itu menceritakan pengalaman yang membuat ia memahami risiko fatal jika pasien tidak menjalani terapi tepat waktu.

Tony mengatakan penonaktifan BPJS-PBI terjadi akibat pembaruan data. Namun kebijakan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pasien. Akibatnya, pasien baru mengetahui status BPJS mereka terputus saat berada di loket pendaftaran rumah sakit.

Menurut Tony, pihak BPJS seharusnya memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelum memutus kepesertaan, agar pasien memiliki waktu untuk melakukan verifikasi ulang.

Guna mencegah terputusnya terapi, KPCDI mengambil langkah darurat dengan menalangi pembayaran iuran BPJS secara sementara bagi pasien yang tidak mampu. Ada puluhan pasien yang telah menerima bantuan ini.

KPCDI juga melaporkan ada sejumlah keluarga pasien yang kini beralih ke BPJS mandiri agar tetap bisa mendapatkan layanan cuci darah.

Tony mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan itu tidak segera diselesaikan. Sebab, menurutnya pemutusan kepesertaan BPJS-PBI secara tiba-tiba terhadap pasien gagal ginjal berpotensi melanggar hak dasar atas kesehatan.

“Kalau memang ada pasien yang dirugikan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” kata dia. Terlebih lagi, pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal bisa terkena dampak serius jika kepesertaan BPJS PBI dicabut tiba-tiba.

Alasan BPJS Kesehatan Perbarui Data Peserta

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

SK Menteri Sosial itu mengatur penyesuaian dengan menonaktifkan sejumlah peserta PBI dan menggantinya dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Pembaruan data itu dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran.

Rizzky menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, peserta termasuk daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026. 

Kedua, peserta terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta PBI yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/2).

Peserta yang ingin memeriksa status kepesertaan JKN dapat menghubungi layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah ini untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum memerlukan layanan kesehatan.

Peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU untuk mendapatkan informasi atau bantuan. Identitas petugas, termasuk nama, foto, dan nomor kontak, tersedia di ruang publik rumah sakit.

Selain itu, masyarakat bisa mengakses petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan secara khusus oleh rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menanggapi pengaduan pasien. 

“Selagi masih sehat, harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” kata Rizzky.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara