Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis Penjara hingga 10 Tahun soal Kasus Korupsi
Majelis hakim memutuskan enam eks petinggi PT Pertamina dihukum penjara sembilan dan 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Meski begitu, seluruh terpidana tidak divonis membayar uang pengganti, karena dinilai tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi minyak mentah 2018 - 2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma memutuskan, tersangka yang merupakan mantan direktur PT Pertamina dihukum penjara sembilan tahun, sedangkan mantan wakil presiden 10 tahun.
"Terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan primer, kata Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Rincian eks petinggi Pertamina yang dimaksud di antaranya:
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut seluruh eks petinggi Pertamina penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Sementara itu, Hakim Anggota Khusnul Khotimah mengatakan dakwaan terkait kerugian negara terhadap para terpidana tidak terpenuhi secara hukum. Majelis hakim menilai arah dakwaan itu tidak jelas dan abstrak.
Oleh karena itu, Khusnul menilai para terpidana tidak memiliki niat untuk menguntungkan dirinya sendiri. Selain itu, tidak terbukti ada aliran dana mengalir ke rekening setiap terpidana.
“Dengan tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar dikesampingkan majelis,” kata Khusnul.
Alhasil, Khusnul memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terpidana.
Meski begitu, Khusnul menyampaikan majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan para terpidana. "Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Dalam nota pembelaan, seluruh pihak mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti yang seharusnya selama masa gugatan, yakni 2018 - 2023.
Edward misalnya, dalam konferensi ai berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun mengklaim hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan sah selama jangka waktu gugatan.
Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang bensin impor menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. “Oleh karena itu, dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.
Hal senada disampaikan oleh Agus. Ia menjabarkan semua dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses bisnis di bidang minyak dan gas. Hal ini berlaku dalam masuknya Agus sebagai anggota grup WhatsApp Garda Kencana.
Agus menjelaskan grup WhatsApp Garda Kencana merupakan grup sosial dan olahraga golf. Tujuan utamanya yakni menjaga hubungan baik antar-profesional di industri migas global.
"Itu bukan grup pengadaan, negosiasi, maupun tindakan yang merugikan perusahaan. Saya berada di beberapa grup sosial lainnya. Interaksi sosial itu hal yang lazim dalam hubungan profesional dan tidak bisa serta dinyatakan niat jahat," katanya.