Ahok Curigai Motif Dewan Direksi Pertamina 2019-2024 dalam Impor LNG

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
2/3/2026, 14.12 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencurigai motif dewan direksi terkait laporan potensi kerugian impor gas cair atau Liquified Natural Gas (LNG). Dia menyampaikannya dalam sidang kasus korupsi LNG periode 2011-2021.

Ahok memberikan kesaksian terkait posisinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019 sampai Februari 2024. Pada periode yang sama, kursi Direktur Utama Pertamina ditempati oleh Nicke Widyawati.

"Kami tidak bisa mengatakan ada korupsi dalam kontrak impor gas, tapi kami menduga ada penyimpangan. Kenapa orang-orang pintar dan kaya yang jadi direksi di Pertamina ini membuat pengadaan material yang begitu panjang seolah-olah disembunyikan?" kata Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Ahok menjelaskan hasil laporan potensi kerugian tersebut termuat dalam hasil audit internal Pertamina. Selain itu, hasil audit eksternal oleh PricewaterhouseCoopers menetapkan kontrak tersebut sebagai kontrak yang mencurigakan.

Ahok menceritakan kontrak pembelian LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC pada 2011. Karena itu, Ahok mencurigai motif dewan direksi baru menyampaikan laporan potensi kerugian pada awal 2020.

Secara rinci, nilai kontrak pembelian LNG yang dilakukan Pertamina terpadah Corpus Christi mencapai US$ 13 miliar. Ahok mencatat ada sebuah peraturan yang mewajibkan dewan direksi harus meminta izin pada dewan komisaris untuk melakukan investasi di atas US$ 500 juta.

"Menurut saya, permintaan seperti ini harus minta izin pada Komisaris atau pemegang saham karena nilainya yang mencapai miliaran Dolar Amerika Serikat dan dengan jangka panjang," katanya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011—2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (10/3).

Nicke juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018—2024. Selain Nicke, KPK juga memeriksa beberapa mantan pejabat lainnya, yaitu:
1. Arif Budiman (AB), Direktur Keuangan Pertamina 2014—2017
2. Nusantara Suyono (NS), Direktur Keuangan PT PGN 2016—April 2018
3. Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina 2014—2017
4. Desima A. Siahaan (DAS), Direktur PT PGN
5. Wiko Migantoro (WM), Direktur Utama PT Pertagas

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief