Ahok Catat Pertamina Rugi Ratusan Juta Dolar per Tahun Akibat Impor LNG Amerika
Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengalami kerugian akibat pembelian gas cair (LNG) hingga US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,03 triliun saat menjabat pada 2020. Ahok menyampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi LNG, Senin (2/3).
Dia menjelaskan kerugian tersebut merupakan hasil pembeliaan LNG dari perusahan gas Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Ahok menilai penyebab utama kerugian dalam kontrak tersebut adalah skema take-or-pay.
"Jadi, saat Pertamina tidak mengambil gas dari Corpus Christi pun kami harus bayar karena produksi gas tidak bisa dihentikan. Skema itu yang menyebabkan kerugian," kata Ahok dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Seni (2/3).
Ahok memperkirakan kerugian akibat kontrak LNG Corpus Christi dari kontrak tersebut mencapai US$ 300 juta sampai US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,03 triliun sampai Rp 6,71 triliun per tahun. Adapun total kerugian selama kontrak berlaku pada 2011-2012 mencapai US$ 20 miliar.
Ahok menekankan dirinya tidak mengawasi terjadinya eksekusi kontrak tersebut karena dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat padat November 2019. Di samping itu, kontrak jangka panjang tersebut tidak masuk dalam catatan dewan komisaris sebelumnya.
Ahok menyampaikan kontrak tersebut muncul dalam rapat pertamanya sebagai Komisaris Utama pada 2019. Adapun kontrak tersebut dinilai sebagai kontrak yang mencurigakan dalam rapat tersebut karena menggunakan skema take-or-pay.
Ahok menjelaskan luputnya kontrak tersebut dari pengawasan dewan komisaris karena pembelian gas merupakan aspek teknis oleh dewan direksi saat itu. Walau demikian, Ahok mengaku tetap melakukan pemeriksaan terhadap kontrak tersebut setelah merekrut sumber daya di luar Pertamina.
Dari hasil investigasi, Ahok menemukan kerugian kontrak LNG dengan Corpus Christi karena dijual oleh cucu perusahaan, yakni PPT Energy Trading Singapore LLC. Ahok menyampaikan laporan keuangan cucu perusahaan Pertamina tidak ditampilkan dalam laporan keuangan konsolidasi.
Selain itu, Ahok mencatat harga jual LNG dari Corpus Christi di atas harga pasar global. Pada saat yang sama, Pertamina menjual LNG asal Amerika Serikat tersebut di bawah harga pasar. Selain itu tim PPT ETS yang terlibat dalam penjualan mendapatkan bonus.
Ahok menekankan bonus yang didapatkan tim PPT ETS bukan tantiem atau insentif dari laba bersih perusahaan. "PPT ETS jual dengan murah atau di bawah harga pasar. Beberapa pemegang saham dari pihak lain agak keberatan dengan kondisi ini," katanya.