Polda Riau Tangkap Tersangka Pembunuh Gajah, Temukan Perdagangan Organ Satwa
Pengusutan kematian gajah tanpa gading di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membuka tabir gelap lain. Polda Riau menemukan bukti perdagangan satwa lainnya, berupa sisik trenggiling serta kuku dan taring harimau.
Barang bukti itu didapat dari salah satu tersangka perburuan dan perdagangan ilegal gading gajah. Sebanyak 140 kilogram sisik trenggiling serta empat bungkus plastik berisi kuku harimau dan 12 taring harimau disita petugas.
“Kami membuat laporan polisi baru, terkait dengan temuan-temuan yang ada di TKP,” kata Kapolda Riau Herry Heryawan, dalam konferensi pers pada Selasa (3/3) seperti disiarkan dalam Youtube Polda Riau.
Tersangka yang kedapatan memiliki bukti tersebut sudah diamankan, setelah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Polda Riau juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur agar laporan polisi itu dibuat di kepolisian daerah setempat.
Dalam kesempatan tersebut Herry membeberkan, tersangka juga bekerja sama dengan salah satu warga negara asing. Namun dia tidak menjelaskan secara detil kerja sama antara keduanya dan darimana warga negara asing itu berasal.
Terancam Punah
Baru-baru ini, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan juga telah mengamankan 1,38 kilogram sisik trenggiling dari sebuah kamar penginapan Kabupaten Sintang.
Petugas menemukan sisik trenggiling dalam kantong plastik hitam milik seorang pria berinisial HLY (53) asal Jawa Timur. HLY berencana memasarkan sisik trenggiling lewat jaringan yang dikenalnya dari media sosial Facebook.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan, tersangka HLY akan dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU tersebut melarang keras setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi. Pelaku pelanggaran terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” kata Leonardo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (3/3). Saat ini, HLY ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), trenggiling atau Manis javanica tergolong critically endangered atau sangat terancam punah imbas masifnya perburuan liar. Serupa dengan trenggiling, harimau sumatra juga selangkah menuju punah.
Mengutip lembaga non-pemerintah yang fokus pada konservasi satwa WWF Indonesia, trenggiling banyak diburu untuk diambil sisik dan dagingnya, kemudian diedarkan di pasar gelap. Sementara, kuku dan taring harimau seringkali diperjualbelikan karena diyakini memiliki kekuatan magis.
Di Cina dan Vietnam, trenggiling menjadi makanan yang mendapat label mewah. Meskipun begitu, Pemerintah Cina telah menghapus hewan ini dari daftar bahan baku obat tradisional, bahkan dari farmakope alias buku standar resmi farmasi.
Lalu di Singapura, Thailand, Laos, dan Vietnam, sisiknya banyak dimanfaatkan untuk bahan kosmetik dan obat kuat.
Lembaga pegiat konservasi orangutan Centre for Orangutan Protection (COP) yang juga menelusuri perdagangan liar trenggiling menjelaskan, satwa yang kerap dijuluki "penjaga senyap" ini memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan hutan.
Setiap malam, satu ekor trenggiling bisa memangsa puluhan ribu semut dan rayap. Tanpa mereka, populasi serangga perusak berpotensi meledak, merusak kesuburan tanah, melemahkan pohon, bahkan memengaruhi hasil panen masyarakat sekitar.