Modus Penipuan dan Dugaan Pencucian Uang Rp4 T di Koperasi BLN Jateng
Polisi Daerah Jawa Tengah menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Koperasi Bahana Lintas Nusantara sekitar Rp 4 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mencatat dirinya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Daliyanti. Secara rinci, Daliyanti dituding telah menggelapkan dana milik sekitar 12.000 anggota Koperasi BLN di Salatiga, Jawa Tengah.
"Sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan, tapi kami telah mengamankan beberapa barang bukti seperti sertifikat bayar produk aas nama Ristiyan dan rekening koran dari PT Bank Central Asia Tbk," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (9/3).
Djoko menyampaikan telah memblokir dua rekening bank atas nama Dailayti. Namun penegak hukum masih belum mengetahui berapa dana yang disembunyikan Daliyanti lantaran belum ada laporan dari Bank Indonesia.
Djoko memaparkan penetapan Daliyati sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa 19 saksi fakta dan tiga saksi ahli. Adapun, salah satu saksi yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan adalah Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo.
"Hambatan kami dalam penyidikan kasus ini adalah tidak kooperatifnya ketua dan pengurus Koperasi BLN dalam memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Dugaan Penipuan
Perwakilan Korban Koperasi BLN, Aris Carmadi mencatat sekitar 44.000 anggota Koperasi BLN di 19 kota yang tersebar di empat pulau telah menjadi korban penipuan.
Aris menceritakan seluruh korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 4,17% per bulan atau 100% dalam rentang 2 tahun dalam produk investasi Simpan Pintar Bayar atau Sipintar.
Adapun Koperasi BLN akan mengirimkan simpanan pokok dan bagi hasil per bulan melalui transfer bank. Namun pengurus Koperasi BLN mempersuasi seluruh anggota agar kembali menginvestasikan simpanan pokok dan keuntungan ke dalam Sipintar.
Mayoritas korban yang menghadiri RDP dengan Komisi III DPR adalah pensiunan dari berbagai profesi, seperti guru, anggota TNI, polisi, hingga petani. Aris menyatakan seluruh korban mulai merasa janggal setelah tidak menerima hasil kiriman simpanan pokok dan keuntungan Sipintar pada 15 Maret 2025.
Aris mengaku mulai menemukan kejanggalan terkait produk Sipintar yang dijual Koperasi BLN. Menurutnya, sebulan setelah tidak menerima transfer, OJK menyatakan Koperasi BLN tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat.
Dengan kata lain, produk investasi Sipintar adalah barang ilegal. Selain itu, Koperasi BLN pernah mendapatkan surat pembubaran dari Dinas Koperasi Pemprov Jateng pada akhir 2023.
Aris menjelaskan tujuan dari RDP bagi pihaknya adalah agar proses hukum dalam kasus penipuan oleh Koperasi BLN dapat rampung. Sebab, Aris mencatat telah melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 dan belum ada perkembangan signifikan.
"Setelah kami mengajukan pengaduan ke Komisi III DPR, Polda Jateng baru melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka, tapi bukan pada Ketua Koperasi BLN," kata Aris.