Berbagai Strategi Cegah Macet Mudik: Pembatasan Angkutan Barang hingga Tol Baru
Pemerintah tengah menyusun pengaturan lalu lintas logistik dan fasilitas kendaraan untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran. Salah satunya adalah membatasi operasional angkutan barang pada periode tertentu menjelang Lebaran.
Pembatasan berlaku untuk angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, serta kereta gandengan. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu juga akan dibatasi operasinya selama masa mudik.
"Terima kepada jajaran Polri yang bersama-sama kami dengan Kementerian Perhubungan memastikan agar pembatasan operasional angkutan barang ini juga bisa menjadi solusi yang efektif," kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (11/3).
Namun pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik penting, seperti angkutan BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan untuk korban bencana, serta kendaraan pengangkut bahan pokok.
Pemerintah juga menyiapkan sistem penundaan alias delaying system di sejumlah pelabuhan penyeberangan utama untuk mengendalikan antrean kendaraan.
Sistem ini akan diterapkan di Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara, Bakauheni, dan Ketapang, yang selama ini dianggap menjadi titik kepadatan kendaraan saat musim mudik.
Pemerintah juga mengoperasikan sekitar 3.115 kilometer (km) jalan tol di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran arus kendaraan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai menyiapkan secara masif stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di sejumlah rest area untuk mengakomodasi meningkatnya penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat telah ada 4.791 unit SPKLU di 3.114 lokasi di seluruh Indonesia per Januari 2026. Selain itu, juga ada 1.907 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) guna menyediakan pasokan listrik bagi motor berbasis baterai.
“Ini juga sudah menjadi tren masyarakat, semakin banyak yang menggunakan kendaraan pribadi berbasis listrik,” ujar AHY.