Menteri Hukum: RUU Disinformasi Fokus Atur Medsos, Bukan Media Arus Utama
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan serta dampaknya terhadap media arus utama.
Ia mengatakan penyusunan hingga implementasi regulasi tersebut nantinya tidak akan menimbulkan keguncangan bagi kalangan pers. Proses penyusunan aturan itu masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik di Kementerian Hukum.
“Pokoknya kami lihat skala kebutuhan dan supaya tidak menimbulkan goncangan terutama di teman-teman media. Tapi bahwa pemerintah punya keinginan dan punya kebutuhan (aturan) itu, iya,” kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/3).
Menurut Supratman, proses kajian itu hingga kini masih berlangsung. Politisi Partai Gerindra itu menyebut sejumlah negara telah memiliki regulasi untuk menangani penyebaran disinformasi, di antaranya Amerika Serikat (AS), Singapura, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.
Ia menggarisbawahi regulasi itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Peraturan teranyar itu nantinya ditujukan untuk merespons pesatnya perkembangan dunia digital yang membuat penyebaran informasi dan disinformasi yang kian sulit dikendalikan.
“Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tetapi harus kita ingat juga bahwa dunia digital sudah berkembang luar biasa,” ujar Supratman.
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing disebut akan lebih banyak menyasar pada pengelolaan informasi di platform media sosial (Medsos).
Hal ini karena persoalan lebih banyak muncul dari media sosial karena proses produksi dan penyebaran informasinya kerap tidak jelas.
“Yang kami ingin benahi bukan media mainstream, tetapi media sosial. Itu karena kendalinya bukan di kita,” kata Supratman.
Penyusunan naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing salah satunya membahas tanggung jawab platform digital agar tidak menyebarluaskan informasi yang mengandung disinformasi.
Menurut Supratman, penyusunan regulasi tersebut masih berada pada tahap awal sehingga pemerintah belum menetapkan norma maupun batasan terkait subjek yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa disinformasi pada dasarnya merujuk pada penyebaran informasi yang tidak benar. Sementara aspek pengaturan ‘propaganda asing’ cenderung menyasar informasi yang berasal dari luar negeri.
“Jadi itu lebih kepada berita-berita yang disebarluaskan dari luar, memberi informasi dan akhirnya terserap di masyarakat,” ujarnya.
Supratman menyebut Kementerian Hukum masih merampungkan naskah akademik dan belum menyerahkannya ke lembaga legislatif untuk dibahas bersama. Ia juga menegaskan pemerintah belum menetapkan target waktu untuk menyerahkan rancangan tersebut ke parlemen.
“Saat ini baru penyusuan karena memang kita punya kebutuhan untuk itu. Yang membuat khawatir kan kalau membatasi kebebasan teman-teman (pers) sebagai pilar demokrasi. Nah, percaya sama saya, itu tidak akan terjadi,” kata Supratman.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpandangan RUU itu bertentangan dengan mandat konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Selain itu, YLBHI juga menilai rencana tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 19 yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
YLBHI berpandangan ketentuan tersebut seharusnya menjadi perlindungan bagi warga negara dalam menyampaikan pandangan dan informasi.
Organisasi itu juga menilai rencana regulasi tersebut berpotensi menyasar kelompok masyarakat yang kritis, mengontrol arus informasi, serta membatasi pendanaan dan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil yang memperjuangkan isu keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, dan berbagai gerakan sosial lainnya.
“Bahkan draf ini juga bisa menyasar Partai Politik Oposisi, Kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, dalam siarn pers pada Kamis (15/3).