Sistem Ganjil Genap Jakarta akan Dihentikan Selama Libur Lebaran

ANTARA
Sistem Ganjil Genap
Penulis: Anggi Mardiana
16/3/2026, 19.08 WIB

Sistem ganjil genap Jakarta pada pekan ini masih tetap berlaku selama dua hari, yaitu Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Setelah tanggal tersebut, aturan ganjil genap akan ditiadakan sementara mulai 18 hingga 25 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur cuti bersama dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan seperti biasa pada Senin, 16 Maret hingga Selasa, 17 Maret 2026. Pembatasan lalu lintas ini mencakup pengawasan di 25 ruas jalan arteri utama serta 28 titik akses gerbang tol di dalam kota.

Sistem Ganjil Genap Jakarta akan Dihentikan

Ganjil Genap (Katadata)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa pemberhentian sistem ganjil genap Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sebagai dasar hukumnya. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Setelah libur panjang berakhir, sistem rekayasa lalu lintas tersebut akan kembali diterapkan secara normal mulai 25 Maret 2026 sebagai upaya untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara ganjil genap selama libur Lebaran berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap pada 16–17 Maret tetap diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu:

• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka

Sistem ganjil genap Jakarta akan Dihentikan sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Setelah masa libur Lebaran berakhir, aturan ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.