Tak Ikut Salat Id di Rutan KPK, Gus Yaqut Ternyata Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pengalihan ini bersifat sementara dan dilakukan oleh penyidik dengan mengubah jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga. Permohonan itu diajukan pada 17 Maret 2026, lalu ditelaah dan dikabulkan oleh KPK dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pengalihan jenis penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Dia menjelaskan aturan dalam Pasal 108 KUHAP memungkinkan adanya tiga jenis penahanan, yakni rutan, rumah, dan kota, serta membuka ruang pengalihan penahanan melalui surat perintah penyidikan. Meski statusnya dialihkan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Proses pengalihan penahanan ini sesuai prosedur dan penanganan perkara tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di antara tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri tersangka korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan Yaqut sudah tidak terlihat sejak malam 19 Maret 2026.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Dia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026. Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan, meski saat itu belum ada penjelasan resmi dari otoritas.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.