Asosiasi Maskapai Usul Kenaikan Tarif Batas Atas Penerbangan Hingga 15%

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Calon penumpang antre untuk menaiki pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026). Data dari PT Angkasa Pura II mencatat, pada H-3 Idul Fitri 1447 H, sebanyak 148 penumpang dari tiga penerbangan di Bandara Huseinsastranegara meninggalkan Kota Bandung.
25/3/2026, 15.10 WIB

Asosiasi maskapai penerbangan nasional (INACA) meminta pemerintah menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik hingga 15%.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan kenaikan ini mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang terpengaruh perang Timur Tengah. Adapun jenis pesawat yang diusulkan mengalami kenaikan tarif yakni jenis jet dan propeller, berdasarkan Keputuan Menteri Perhubungan No.106/2019

Bayu mengatakan konflik di Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu dalam siaran pers, dikutip Rabu (25/3).

Dia menyebut saat ini di banyak maskapai di berbagai negara yang menyesuaikan biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5%-70%. Ini misalnya Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India. Selain itu, ada juga South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan, Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines , Thai Airways , Qantas dari Australia, Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan, Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.

Bayu mengatakan pada saat diterapkan TBA pada 2019, rata-rata kurs 1 dolar AS setara Rp 14.136 namun pada Maret 2026 kurs dolar sudah mencapai Rp 17.000 atau naik lebih dari 20%.

“Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” ujarnya.

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada harga minyak dunia. Sebelum perang berlangsung harga minyak berkisar US$ 70 per barel namun saat ini sudah mencapai US$ 110 per galon atau naik 57%.

Menurut Bayu, hal tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia. Pada 2019 harga avtur sebesar Rp 10.442,- sedangkan pada Maret 2026 sudah mencapai Rp.14.000-Rp.15.500 atau naik sebesar 34% - 48%. 

Dia memprediksi harga avtur akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut. Pertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan. 

“Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut,” ucapnya.

Tak hanya tarif batas atas  , INACA juga meminta pemerintah menaikkan Fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.

Selain itu, INACA juga memohon agar sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer yaitu penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.

Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026. “Serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance),  serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani