Polda Metro Jaya Limpahkan Pengusutan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan pengusutan kasus penyerangan ke aktivis KontraS Andrie Yunus ke Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah seluruh fakta hasil penyelidikan didapatkan.
"Saat ini dapat kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI," kata Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3).
Andrie diserang oleh dua pelaku dengan cairan kimia berbahaya ke tubuhnya. Akibat serangan itu, ia mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mendorong legislator agar kasus yang dialami Andrie diselesaikan melalui pengadilan umum.
Menurutnya, tidak ada satu pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pelimpahan kasus ke penyidik non pegawai negeri sipil.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom," kata Dimas.
Dimas mengkhawatirkan adanya celah manipulasi penegakan hukum jika dilakukan melalui pengadilan militer. Sebab, Puspom TNI dianggap lambat dalam mempublikasikan identitas tersangka ke publik walaupun sudah ada empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Pihak militer menyatakan belum bisa mempublikasikan motif penyerangan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, Dimas meminta legislator untuk menyampaikan alat bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyelidikan kasus tersebut. "Sebanyak apa alat bukti yang sudah dikumpulkan, karena Polda Metro Jaya sudah melakukan pengawalan kasus ini sejak hari pertama," katanya.
Sedangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, menjelaskan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila memenuhi unsur adanya pelaku dan adanya tindakan pelanggaran, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak.
Ia menilai unsur tersebut telah terpenuhi dalam kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut. “Saya kira pemenuhan unsur itu sebagai pelanggaran HAM, ya,” kata Saurlin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3).
Kendati demikian, Komnas HAM belum menetapkan secara resmi peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Menurut Saurlin, penetapan tersebut masih menunggu proses pembahasan internal dan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi lembaga.